MANAJEMEN PERPAJAKAN
Rp105,000.00 Rp95,000.00
Manajemen pajak berbeda dengan pengelakan pajak/penghindaran pajak yang merupakan sikap enggan untuk melakukan kewajiban perpajakan dan enggan untuk ikut gotong royong dalam membangun Negara. Oleh karena itu, strategi pengelolaan pajak lebih tepat disebut dengan manajemen pajak karena tujuannya bukan untuk mengelak membayar pajak, tetapi bagaimana mengatur sehingga pajak yang dibayarkan bisa seoptimal mungkin dan tidak lebih dari semesti nya. Suatu perusahaan memiliki ruang besar untuk melakukan efisiensi pajak atas pajak penghasilan mereka karena pajak penghasilan perusahaan menempati status yang penting dalam pembayaran pajak. Sebagian besar pengusaha dalam dunia bisnis sering mengidentikkan pajak sebagai biaya, sehingga para pengusaha akan melakukan usaha-usaha untuk meminimalkan biaya pajaknya agar laba perusahaan menjadi optimal. Apa-lagi dewasa ini persaingan antara perusahaan di seluruh dunia bahkan tidak terkecuali di Indonesia sangat ketat, sehingga perusahaan akan melakukan segala upaya untuk bisa menang dalam persaingan yang ketat tersebut dengan cara melakukan efisiensi di ber bagai bidang dan salah satunya pada bidang perpajakan.
Secara keseluruhan buku ini terdiri dari 12 bab mencakup tentang: Pengantar Manajemen Perpajakan, Manajemen Perpajakan Melalui Pemilihan Bentuk Badan Usaha, Manajemen Perpajakan pada PPh Pasal 21; Manajemen Perpajakan pada PPh Pasal 22; Manajemen Perpajakan pada PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26; Manajemen Perpajakan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Manajemen Perpajakan pada Pajak Penghasilan Badan; Manajemen Perpajakan atas Leasing; Manajemen Perpajakan pada Sektor UM-KM; Manajemen Perpajakan pada Aset Tetap; Analisa Revaluasi Aset Tetap; Transfer Pricing; Manajemen Perpajakan pada Corporate Social Responsibility.